Alasan Penangkapan Ibu Rekam dan Lecehkan Anak di Bekasi Diungkap Kepolisian

Alasan Penangkapan Ibu Rekam dan Lecehkan Anak di Bekasi Diungkap Kepolisian

AK (26) telah ditetapkan tersangka karena diduga merekam sembari melecehkan anak kandungnya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - AK (26) telah ditetapkan tersangka karena diduga merekam sembari melecehkan anak kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AK saat ini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Sudah ditangkap dan sudah tersangka," katanya kepada awak media pada Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024 Hari Ini 7 Juni, Tayang di YouTube Kemenag RI

BACA JUGA:Sosok Mbah Guru Matematika yang Viral usai Ngajar di Live TikTok, Banyak Netizen Ucapkan Terima Kasih!

AK ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Diketahui, viral di media sosial soal adanya dugaan pelecehan seksual oleh ibu terhadap anak kembali terjadi.

BACA JUGA:Dukung Pencapaian Zero Net Emission, Es Krim Joyday 1.000 Tanam Pohon di Kawasan Industri Deltamas

BACA JUGA:Sosok Mbah Guru Matematika yang Viral usai Ngajar di Live TikTok, Banyak Netizen Ucapkan Terima Kasih!

Hal itu viral di media sosial Instagram. Salah satunya diposting akun @wargajakarta.id.

Dalam postingan tersebut tampak foto ibu berbaju oranye tengah bersama anaknya di sebuah tempat tidur.

Sang anak terlihat tidak mengenakan baju dengan posisi tiduran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: