KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
KPK Panggil Para Petinggi PT PGN dan PT IAE Dalam Kasus Jual Beli Gas-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para petinggi terkait tindak pidana korupsi dalam transaksi Jual Beli Gas, PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024," Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 10 Juni 2024.
Adapun nama-nama tersebut yaitu Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo; Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), Bagas; Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK
BACA JUGA:Sekjen PDIP Telah Selesai Diperiksa KPK Selama 4 Jam, Hasilnya: Kedinginan!
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019, Dilo Seno Widagdo; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. PGN Tbk (2021 sampai sekarang), Fadjar Harianto Widodo.
Kemudian, Direktur Utama PT. ISARGAS sejak tahun 2011 sampai sekarang & Komisaris PT. IAE sejak tahun 2006 sampai Sekarang, Iswan Ibrahim; Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017 - 2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023 sampai sekarang, Jobi Triananda Hasjim.
Lalu, Department Head Gas Supply Division PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA sejak tahun 2017 sampai 2020, Octavianus Lede Mude Ragawino; Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), Sunanto.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT PGN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Rocky Gerung 'Ditelfon' Prabowo Subianto Saat Lagi Kritik Pemerintah: Disuruh Jokowi
BACA JUGA:SYL Pernah Tolak Sogokan Uang Sekardus, Mantan Anak Buah: Saya Disuruh Buat Mengembalikannya
Kasus ini juga sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Kemudian kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: