1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
Tersangka baru kembali ditetapkan dalam pengeroyokan yang menewaskan satu korban dan tiga luka berat di Pati, Jawa Tengah ditangkap.-Istimewa-
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: