Peran Para Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Di Kemang Jaksel Hingga Korban Tewas, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana!
Polsek Mampang Prapatan merilis kasus pengeroyokan yang berujung kematian remaja di Kemang. Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus ini, satu diantaranya masih di bawah umur-Fajar Ilman-
BACA JUGA:Polisi Resmi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan di Kemang
Warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Para tersangka melarikan diri setelah kejadian tersebut.
"Sementara korban yang berusaha ditolong oleh Warga sudah tidak sadarkan diri dan didapat meninggal dunia," jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, tersangka akan dipersangkaan Pasal Untuk Tersangka ND Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal170 ayat 2 Ke (3) KUHP, Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup/20 Tahun.
"Untuk Tersangka RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUMP Pasal 56 ayat 2 KUHP, Dengan ancaman Hukuman 143 dari Ancaman hukuman yang diiterima oleh tersangka ND," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: