Sebelum Curi Toko Jam Mewah, Tersangka Survei TKP 2 Kali
Pelaku utama pencurian toko jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang dua kali survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum lancarkan aksinya.-Rafi Adhi Pratama-
"Ternyata HK ini mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua bernama MAH, sudah ditangkap juga. Kemudian tersangka kedua MAH ini menyerahkan 3 jam tangan ini ke tersangka DK, ini juga sudah ditangkap. Dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan," katanya kepada awak media , Kamis 13 Juni 2024.
"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tsk HK untuk menjual tiga jam tangan mewah," lanjutnya.
Sisa jam tangan itu rencananya akan dijual sendiri HK.
BACA JUGA:Tindak Judol, Ditkrimsus Sebut Bandar Banyak di Luar Negeri
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban Hingga Palestina dalam Bentuk Kemasan Kaleng
"Dua belas jam tangan lainnya rencana akan dijual juga oleh HK," paparnya.
Diketahui, puluhan jam mewah dirampok pria inisial HK di kawasan PIK 2, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 18 jam mewah dibawa lari sambil membawa senjata tajam.
Diungkapkannya, jam yang dicuri itu bermerek Rolex hingga Patek Phillipe.
“Audemars piguet 6, Patek Phillippe 2, Rolex 10,” tuturnya.
BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut
BACA JUGA:Jadwal Perpanjang SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor untuk Jumat 14 Juni 2024
Dijelaskannya, kerugian hingga Rp. 14 miliar dari total 18 jam yang dicuri.
“Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp 14 miliar karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku,” jelasnya.
HK kini telah ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cipanas, Cianjur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: