3 Pengedar Upal Diamankan, Diduga Akan Disebar saat Idul Adha
Tiga pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.-Istimewa-
BACA JUGA:Pasangan Ganda Putra Sabar/Reza Menjanjikan Perkembangannya, Begini Kata Pengamat Bulu Tangkis
Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.
"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: