Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Catat Batasannya

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha, Catat Batasannya

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Kurban Idul Adha, Lengkap dengan Batasannya-X/@UASAbdulSomad-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) menyampaikan penjelasan tentang batasan waktu untuk menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha.

Ada waktu-waktu yang bisa dijadikan patokan untuk melakukan pemotongan hewan kurban, serta batasan-batasan yang dianjurkan.

Terdapat beberapa hal penting yang wajib diketahui dalam melaksanakan ibadah kurban, terlebih bagi orang yang berkurban dan panitia yang bertugas.

Terpenting ketahuilah tentang waktu menyembelih hewan kurban yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

BACA JUGA:Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2024 di Hari Tasyrik? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hal tersebut karena apabila hewan kurban tidak disembelih sesuai waktunya, maka dapat memengaruhi keabsahan kurban tersebut.

Pertanyaan muncul, kapan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban?

Salah satu sumber informasi yang bisa dijadikan rujukan adalah video dari Ustadz Abdul Somad yang diunggah di channel YouTube Tanya Jawab Ustadz.

Dalam video tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai waktu yang tepat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

BACA JUGA:Apa Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad

Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad, penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan beberapa saat setelah matahari terbit pada hari raya Idul Adha.

Waktu yang dimaksud oleh Ustad Abdul Somad sekitar dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat setelah matahari terbit.

"Waktu penyembelihan setelah matahari terbit, sekitar matahari setinggi tombak," kata Ustadz Abdul Somad.

"Saat matahari naik setinggi tombak, itu berarti 12 menit setelah syuruq. Waktu ini sudah memasuki waktu shalat sunnah," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: