E-Commerce China Disebut Segera Masuk Ke Indonesia, Ancaman Bagi Industri Lokal?

E-Commerce China Disebut Segera Masuk Ke Indonesia, Ancaman Bagi Industri Lokal?

Aplikasi e-commerce dengan layanan Cross-border, Temu, siap masuk Indonesia-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang melanda industri e-commerce Indonesia, kini Pemerintah China tengah bersiap untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri.

Hal ini dilakukan China untuk memperluas bisnis e-commerce lintas batas, atau yang kerap diistilahkan 'cross-border'.

BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, Zialova Batik Sukses Bertransformasi Jadi Produsen Fashion Lokal Favorit di Pekalongan

BACA JUGA:Teten Masduki Geram, Ternyata Barang-barang yang Dijual di TikTok Shop Diimpor Secara Ilegal

Rencana ini makin nyata sebab rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah China pada pekan ini.

Dilansir dari Reuters, Temu, sebuah layanan e-commerce asal China, juga akan makin kencang mengepakkan sayap di kancah internasional. Layanan yang menyediakan produk-produk buatan China secara cross-border ini diperkirakan akan semakin besar pertumbuhannya.

Merespon rencana Pemerintah China ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki sudah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberikan izin e-commerce baru asal Cina itu.

Karena menurutnya, pelaku usaha di Indonesia tidak bisa menyaingi Temu, karena platform ini menghubungkan berbagai pabrik sehingga harga produk jauh lebih murah.

BACA JUGA:China Kembali Dapatkan Tawaran Investasi di Indonesia, Kali Ini Transportasi di Kota Bandung dan IKN

BACA JUGA:Belasan Sepeda Impor dari China Dibawa Kabur Sopir Ekspedisi di Penjaringan, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

"Hanya dengan Tik Tok saja sudah banyak mematikan pelaku usaha di Indonesia," kata Teten dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 17 Juni 2024.

Untuk menangani hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads