Polres Metro Jaktim Telusuri Penggelapan Mobil yang Tewaskan Bos Rental di Pati

Polres Metro Jaktim Telusuri Penggelapan Mobil yang Tewaskan Bos Rental di Pati

Kematian bos rental mobil berinisial BH di Pati, Jawa Tengah masih diselidiki Polres Metro Jakarta Timur.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: