Polres Metro Jaktim Telusuri Penggelapan Mobil yang Tewaskan Bos Rental di Pati
Kematian bos rental mobil berinisial BH di Pati, Jawa Tengah masih diselidiki Polres Metro Jakarta Timur.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: