Pelaku Pembunuhan Berencana Kuningan Ditangkap, Motifnya Cemburu

Pelaku pembunuhan berencana dibekuk penyidik Reskrim Polres Kuningan.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
"Dengan motif cemburu dan sakit hati, FAR kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: