KSP: Hasil Penelitian BRIN Ungkap Tanaman Kratom Mengandung Zat Penenang

KSP: Hasil Penelitian BRIN Ungkap Tanaman Kratom Mengandung Zat Penenang

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkategorikan daun kratom ke dalam golongan narkotika-Dok. KSP-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut tumbuhan kratom memiliki kandungan obat penenang.

Moeldoko mengatakan hal tersebut diketahui dalam penelitian oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan BRIN hingga BPOM Riset Keamanan Tanaman Kratom

BACA JUGA:Ramai Soal Kontroversi Tanaman Kratom, Moeldoko: Kemenkes Bilang Tidak Masuk Kategori Narkotika!

"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minga penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedative-nya (obat penenang) ada, tapi dalam jumlah tertentu," kata Moeldoko usai rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.

Oleh karena itu, ia meminta agara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti tanaman kratom.

"Tadi arahan Bapak Presiden, pertama supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM untuk melanjutkan riset sesungguhnya yang aman seperti apa untuk masyarakat," kata Moeldoko.

BACA JUGA:Kratom Diusulkan Masuk Narkotika Golongan I, Ganja Dilegalkan? Ini Penjelasan Petrus Reinhard

BACA JUGA:Lebih Bahaya dari Morfin! Kemendag Bakal Ekspor Tumbuhan Narkotika Kratom ke AS, Mendag Zulhas: Saya Gak Peduli yang Penting...

Moeldoko mengatakan, BRIN diberi target melakukan penelitian hingga Agustus 2024 terkait seberapa bahayanya kandungan obat penenang yang ada di kratom.

"Saya tadi sampaikan Pak Presiden harapan saya ke BRIN pada Agustus ini (risetnya) sudah selesai, karena riset sedang berjalan," tutur Moeldoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: