KPK Buka Suara Soal Adanya Demurrage Beras Impor di Pelabuhan

KPK Buka Suara Soal Adanya Demurrage Beras Impor di Pelabuhan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika buka suara soal adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka suara soal adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak serta Surabaya. 

"Kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian atau lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 21 Juni 2024.

Tessa menjelaskan bahwa birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang. 

BACA JUGA:Sosok Pemesan Uang Palsu Diungkap Kepolisian, Janjikan Pembayaran Rp5.5 Miliar

BACA JUGA:Ada Fenomena Strawberry Moon Muncul di Indonesia 22 Juni 2024, Catat Jamnya!

Oleh karena itu, perlu melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. 

Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti. 

"Stranas PK terus mendorong digitalisasi tersebut untuk percepatan layanan dan penguatan pengawasan, sekaligus evaluasi terhadap utilitasnya sehinga berdampak pada efektifitas dan efisiensi layanan pelabuhan," jelas Tessa. 

Pada triwulan II-2024, Aksi Pelabuhan merupakan aksi dengan capaian tertinggi. Berdasarkan informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp 350 miliar. 

BACA JUGA:Moeldoko Bantah Pemeriksaan Hasto di KPK Buntut Sikap Kerasnya Terhadap Jokowi

BACA JUGA:Identitas 3 Orang Dicekal KPK yang Terseret Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

Hal ini menimbulkan potensi demurrage diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer.

Padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads