Simak Jalur PPDB Jakarta 2024 yang Masih Buka untuk Jenjang SD-SMA, Cek di Sini!

Simak Jalur PPDB Jakarta 2024 yang Masih Buka untuk Jenjang SD-SMA, Cek di Sini!

Jalur PPDB Jakarta 2024 yang masih buka untuk jenjang SD-SMA.-ppdb jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah jalur PPDB Jakarta 2024 masih membuka kesempatan bagi CPDB yang belum mendaftar.

Diketahui, jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih dibuka adalah PPDB SD Tahap Kedua dan SMP-SMA Jalur Zonasi.

Untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Cek Daya Tampung PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA/SMK Lengkap Jadwal Pendaftarannya

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini! Link dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA

Jalur penerimaan tersebut telah dibuka sejak tanggal 24 Juni dan berakhir pada 26 Juni 2024.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.

Jadwal PPDB Jakarta 2024 SD Tahap 2

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024 (pukul 08.00 WIB-23.59 WIB) dan 26 Juni (00.00 WIB-14.00 WIB)
  • Proses Seleksi: 24-25 Juni 2024 (pukul 08.00 WIB-23.59 WIB) dan 26 Juni (00.00 WIB-14.00 WIB)
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 (pukul 08.00 WIB-23.59 WIB) dan 28 Juni 2024 (00.00 WIB-14.00 WIB)

BACA JUGA:Simak Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMA/SMK, Dibuka Hari ini

Jadwal PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024 (pukul 08.00 WIB-23.59 WIB) dan 26 Juni (00.00 WIB-14.00 WIB)
  • Proses Seleksi: 24-25 Juni 2024 (pukul 08.00 WIB-23.59 WIB) dan 26 Juni (00.00 WIB-14.00 WIB)
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 (pukul 08.00 WIB-23.59 WIB) dan 28 Juni 2024 (00.00 WIB-14.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA

  • Kuota jalur zonasi 50 persen dari daya tampung
  • Terhadap CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi berlaku persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:Cek Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah dalam Sistem Zonasi PPDB di Banten, Tak Boleh Titip KK

  • Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut:
    • Nama orangtua/wali CPBD yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang  pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK
    • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf KK terakhir dapat digunakan apabila:
    • Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
    • Orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau 
    • Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwakilan Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
    • Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung/Bapak/Ibu dari CPDB yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya

BACA JUGA:Simak Link dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Hari ini Kamis 20 Juni

  • Dalam hal terdapat perbedaan nama kepala Keluarga sebagaimana dimaksud huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya
  • Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili di bawah ini, maka KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi:
    • Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB yang dibuktikan dengan KK sebelumnya; dan/atau
    • KK hilang atau rusak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
    • Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2024 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi  DKI Jakarta Jakarta, KK masih dapat diakomodir dalam jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya. Namun, hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Pada Hari ini 19 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: