Gibran Ikut Blusukan dengan PJ Gubernur Heru, Pengamat: Ada Negosisasi Politik
Gibran dan Heru saat blusukan di daerah Jakarta Barat dan Utara beberapa waktu lalu-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, bahwa blusukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Jakarta sangat kental dengan nuansa politik.
Menurutnya, hal tersebut tak luput dari manuver Gibran pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Heru Budi Tegaskan Kehadiran Gibran di Jakarta Tak Ada Sangkut Paut Soal Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Heru Budi Sebut Kehadiran Gibran Hanya Ikut Mengecek Proyek Rawan Banjir di Jakarta
Dan pada akhirnya KPU mengakomodir putusan MA tersebut bahwa cagub dan cawagub harus berusia 30 tahun saat pelantikan pada 1 Januari 2025.
"Semua yang dilakukan semuanya politik, untuk kepentingan politik itu sendiri," ujar Ujang saat dihubungi awak media pasa Selasa, 2 Juli 2024.
Terkait dengan blusukan itu, Ujang menyakini, ada lobi-lobi politik dalam pertemuan Gibran dengan Pj Heru perihal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ada kemungkinan juga langkah Gibran itu, untuk menduetkan adiknya yang juga Ketum PSI, Kaesang Pangarep dengan Pj Heru di Pilkada Jakarta.
"Blusukan Gibran Heru itu bisa soal pilkada bisa tidak, tentu lobi-lobi ada komunikasi ada.
BACA JUGA:Gibran Tepis Isu Duet Heru-Kaesang Saat Blusukan dengan Pj Gubernur Jakarta
BACA JUGA:Gibran Ungkap Alasan Sambangi Pj Gubernur DKI Tinjau Proyek di Jakarta
Apakah Kaesang berpasangan dengan Pj Heru bisa ia bisa tidak. Semuanya masih mengintip, saling masang kuda-kuda semua, masih cair, masih dinamis," tuturnya
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menambahkan, langkah yang diambil Gibran cukup cerdas. Tak lain, untuk menarik dukungan dari masyarakat Jakarta menghadapi pilkada.
"Bisa jadi manuver untuk bisa mendapatkan dukungan dari tingkat elit maupun tingkat grassroot di masyarakat DKJ," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: