Penanganan Pengungsi di Depan Kantor UNHCR, Imigrasi Lakukan Kerja Sama Multilateral

Penanganan Pengungsi di Depan Kantor UNHCR, Imigrasi Lakukan Kerja Sama Multilateral

Penanganan pemindahan pengungsi pencari suaka di depan Kantor UNHCR, Setiabudi, Jakarta Selatan oleh petugas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Selasa 2 Juli 2024-Dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham-

JAKARTA, DISWAY.ID - Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal tahun 2024 pada Selasa Selasa 2 Juli 2024.

Para pengungsi yang terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

BACA JUGA:WNA Pencari Suaka Ditertibkan di Setiabudi, Heru Budi: Dipindahkan ke Tempat Layak

BACA JUGA: UNHCR Tegur Pengungsi Pencari Suaka di Kuningan Agar Patuhi Aturan

"Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keteranganya, Selasa. 

Silmy menyampaikan bahwa sebelumnya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut karena aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang anggotanya meliputi berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas

Pendidikan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

BACA JUGA:12 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Pencari Suaka WNA Hanya Minta Keadilan

BACA JUGA:Minta Suaka ke UNHCR, Sejumlah Pengungsi WNA Dirikan Tenda di Jalan Setia Budi Jaksel

"Pengungsi berbeda dengan deteni, atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi. Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi," paparnya.

Lebih lanjut Silmy menyebut bahwa pengamanan ke-15 pengungsi tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: