Beda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya Ada 2 Anggota DPR RI yang Bermain Judi Online
Ilustrasi sidang paripurna di DPR RI-DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyebut anggota legislatif yang diduga terlibat atau bermain judi online ternyata hanya dua orang.
Jumlah tersebut, berbeda jauh dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:Sebelum Wartawan di Karo Tewas Terbakar, Oknum TNI Minta Korban Take Down Berita Perjudian
"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia mengatakan nantinya dalam waktu ini, pihak MKD akan memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," imbuh Adang.
BACA JUGA:Gara-Gara Judi Online Rumah Tangga Hancur, Ini Langkah BKKBN
Selain dua orang itu, menurut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Namun, ia menjelaskan mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan ada lebih dari 1000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pegawai Sekretariat Jenderal DPR yang main judi online.
"Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang. Seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat, kesetjenan ada," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: