Syarat dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK, Cek di Sini!

Syarat dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK, Cek di Sini!

Informasi syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2024.--PPDB Online

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK telah memasuki tahap pendaftaran ulang.

Sebelumnya, hasil seleksi PPDB Jateng 2024 sudah diumumkan Senin, 1 Juli 2024. Bagi yang lolos, maka wajib untuk melakukan daftar ulang.

Pendaftaran ulang bagi CPDB SMA dan SMK 2024 ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 3 hingga 12 Juli mendatang.

BACA JUGA:Kesempatan Terakhir Daftar PPDB Jakarta 2024, Cek Jalur yang Masih Dibuka

BACA JUGA:Cek Link Hasil Pengumuman PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA-SMK, Lolos atau Tidak ke Sekolah Favorit?

Adapun, daftar ulang PPDB Jateng 2024 ini dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.

Jika tidak melakukan daftar ulang, maka calon siswa akan dianggap mengundurkan diri dan diberikan pada peserta cadangan.

Bagi orang tua siswa yang ingin mendaftar ulang PPDB Jateng 2024 dapat menyimak sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diketahui, antara lain:

Syarat dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

  • Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsia Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya

  • Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib untuk daftar ulang. Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta cadangan yang akan mengisi kekosongan dari peserta yang lulus dan tidak daftar ulang akan dimumkan lewat situs resmi PPDB Jateng 2024.
  • Jika peserta cadangan pun tidak juga melaksanakan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditetapkan, maka akan dianggap mengundurkan diri dan tidak akan ada lagi peserta cadangan pengganti.

Di sisi lain, ada beberapa syarat yang perlu diketahui bagi peserta cadangan PPDB Jateng 2024 yang akan mengisi kekosongan bila ada yang tidak daftar ulang, meliputi:

BACA JUGA:Sempurnakan PPDB, Disdik Jakarta Terapkan Zonasi Prioritas dari SD Hingga SMP

  • Peserta yang tidak lolos seleksi PPDB akan terdata sebagai peserta cadangan
  • Peserta cadangan akan mengisi kekosongan tempat apabila ada calon siswa baru yang lulus namun tidak daftar ulang
  • Peserta cadangan ini adalah peserta didik yang mendaftar di jalur Zonasi SMA/SMK

Itu dia sejumlah informasi mengenai syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2024 yang perlu diketahui. Jangan sampai salah, ya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads