KPK Ukur Reformasi Birokrasi di Daerah dengan Indeks Pengelolaan BMD

KPK Ukur Reformasi Birokrasi di Daerah dengan Indeks Pengelolaan BMD

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron--KPK

Bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, KPK menyelamatkan aset negara dengan nilai signifikan di tahun 2023, dan mengubah potensi keuangan negara yang terbengkalai menjadi sumber manfaat bagi masyarakat. 

Adapun total penyelamatan mencapai 150.628 aset daerah dan penyelamatan keuangan daerah mencapai 114,3 triliun rupiah. 

Oleh sebab itu, KPK terus berupaya untuk mendorong berbagai upaya untuk mengoptimalkan tata kelola BMD, salah satunya melalui Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024. 

BACA JUGA:Pendaftaran Capim Sepi, Nurul Ghufron Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Masih Tinggi

Saat ini, Draft Keputusan Mendagri tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD belum disahkan karena menunggu Revisi Permendagri No. 19 Tahun 2016. Kendalanya adalah belum adanya kesepakatan terkait besaran persentase faktor penyesuaian pemanfaatan BMD.

Sementara itu, untuk tahun 2024 akan ada penambahan daerah piloting yang menjadi baseline Indeks Pengelolaan BMD selanjutnya. 

Pengukuran indeks pengelolaan BMD nantinya akan diterapkan di 100 Pemda, yang terdiri dari 10 Pemda Piloting di Tahun 2023 dan 90 Pemda tambahan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: