Segini Gaji dan Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Imbas Tindakan Asusila
Gaji dan harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat imbas dugaan kasus Asusila.--setkab.go.id
Gaji ketua dan anggota KPU terdiri dari tiga tingkatan, yakni tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Besaran gaji berbeda berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Adapun rincian gaji ketua dan anggota KPU sebagai berikut.
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU: Rp43.110.000
- Gaji Anggota KPU: Rp39.985.000
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU: Rp20.215.000
- Gaji Ketua KPU: Rp18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU: Rp12.823.000
- Gaji Anggota KPU: Rp11.573.000
Dengan demikian, gaji yang diterima Hasyim Asy'ari saat menjabat sebagai Ketua KPU sebesar 43.110.000.
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dikutip dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 2023, jumlah kekayaan Hasyim Asy'ari meningkat bandingkan laporan harta tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.
Harta kekayaan Hasyim Asy'ari mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, transportasi Rp324 juta yang terdiri dari 2 unit mobil serta 2 unit sepeda motor.
Kemudian, Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas sebesar Rp1,19 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: