Kejagung Resmi Bubarkan TP4 Kejaksaan, Ingat Lagi Tugas dan Fungsinya di Semua Daerah

Kejagung Resmi Bubarkan TP4 Kejaksaan, Ingat Lagi Tugas dan Fungsinya di Semua Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah membubarkan Tim TP4.-@stburhanuddin_-Instagram

Tugas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan supaya terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari berbagai pihak yang akan menggganggu jalannya pemerintah dan pembangunan.

BACA JUGA:Jadi Urusan Lembaga, Kasus Penguntitan Densus 88 Telah Diambil Alih Jaksa Agung

Tugas Pengamanan:

Tindakan TP4 untuk menciptakan serta memelihara keadaan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pembangunan serta pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD supaya berjalan dengan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads