Kejagung Resmi Bubarkan TP4 Kejaksaan, Ingat Lagi Tugas dan Fungsinya di Semua Daerah
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah membubarkan Tim TP4.-@stburhanuddin_-Instagram
Tugas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan supaya terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari berbagai pihak yang akan menggganggu jalannya pemerintah dan pembangunan.
BACA JUGA:Jadi Urusan Lembaga, Kasus Penguntitan Densus 88 Telah Diambil Alih Jaksa Agung
Tugas Pengamanan:
Tindakan TP4 untuk menciptakan serta memelihara keadaan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pembangunan serta pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD supaya berjalan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: