Segini Gaji PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Selingkuh Bareng Pegawai Honorer
Kenaikan Gaji PNS 2025, Segini Nominalnya per September 2024---Freepik
Lantas, berapa besaran gaji PNS di Mojokerto yang melakukan perselingkuhan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
BACA JUGA:Viral Detik-Detik Pemotor Adu Banteng dengan Truk Tangki Air di Mojokerto, Ini Kronologinya
Besaran Gaji PNS Mojokerto yang Digerebek Suami saat Selingkuh
Besaran gaji seorang PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun gaji PNS 2024 berdasarkan golongan I, II, III, dan IV sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: