Ramai Kisruh Bea Masuk 200 Persen, Ini Tanggapan Menko Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan-Dok. Kemenko Marves-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menjadi topik panak beberapa waktu ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya juga ikut buka suara terkait rencana Pemerintah untuk memberlakukan bea masuk 100%-200% untuk barang impor asal China.
Dalam keterangannya, Menko Luhut menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menyerang negara China atau negara-negara lain.
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
BACA JUGA:Respon KADIN Soal Rencana Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 200 Persen
Namun, Luhut melanjutkan, kebijakan ini diambil sebab Indonesia juga harus memberikan ketegasan terkait posisinya sesuai dengan kepentingan nasional, apalagi ditengah-tengah situasi geopolitik yag saat ini masih tidak menentu.
"Kita tidak menargetkan negara tertentu, karena Indonesia tidak ingin sekedar mengikuti negara-negara lain, itu tidak sesuai dengan kepentingan nasional kita," kata Menko Luhut dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 6 Juli 2024.
Luhut melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakorta) yang digelar pada 25 Juni 2024 lalu.
Menurut Luhut, sebenarnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
Salah satu langkah perlindungan yang diambil adalah penerapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil. Menurut Menko Luhut, Safeguard Tariff ini berlaku untuk negara manapun, tidak hanya China saja.
"Safeguard Tariff berlaku untuk semua barang impor yang masuk, tanpa membedakan asal negara tersebut," tegas Menko Luhut.
BACA JUGA:Mendag Akan Berlakukan Bea Masuk 200 Persen Barang Impor, Zulhas Hasan: Lindungi UMKM Lokal
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah berencana untuk memberlakukan bea masuk barang impor 100 persen hingga 200 persen.
Hal ini dilakukan untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang lambat laun akan mematikan sektor industri nasional, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: