Pegi Bebas, Reza Indragiri Berfirasat 8 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Demi Hukum

Pegi Bebas, Reza Indragiri Berfirasat 8 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Demi Hukum

Bareskrim Polri masih mempercayakan Polda Jawa Barat untuk menangani kasus Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina di Cirebon.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri berfirasat jika 8 terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa bebas dari hukuman.

Hal itu menyusul Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut oleh Polda Jawa Barat

BACA JUGA:Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Dengan begitu, Pegi dinyatakan bebas dan penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

Menurut Reza dengan patahnya narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana Vina, dapat berdampak serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya.

Saat ini kata Reza, otoritas penegakan hukum tengah mencari cara untuk bisa mempertahankan teorinya jika kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi.

"Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" tegas Reza saat dihubungi Disway.id pada Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Reza Indragiri Anggap Kasus Vina Cirebon Belum Selesai Meski Pegi Setiawan Bebas, Soroti Kesaksian Aep

Reza melanjutkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Barat hanya sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi jenazah.

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," tambah Reza.

Termasuk juga lanjut Reza, komunikasi via gawai masing-masing korban yang dilakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," lanjutnya.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak (diedit) dari gawai para pihak tersebut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: