Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Tak Seberuntung Pegi Setiawan, Susno Duadji: Ini Peradilan Sesat

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Tak Seberuntung Pegi Setiawan, Susno Duadji: Ini Peradilan Sesat

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini ditahan masih bisa melakukan Pengajuan Kembali (PK).-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Susno Duadji-

BACA JUGA:Profil Kombes Surawan, Sosok Dirreskrimum Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan

Klaimnya, Susno menyebut bahwa sejak awal kasus ini terindikasi obstruction of justice.

Para penyidik disebut menyalahi SOP. Sehingga menurutnya peradilan bagi para terpidana kasus Vina Cirebon itu dianggap sesat.

"Saya sudah kata ini obstraction of justice. Ini peradilan sesat," tegas Susno saat menjadi narasumber Breaking News Kompas TV melalui siaran kanal YouTube, Senin, 8 Juli 2024.

Susno menilai mulai dari penyidik hingga tingkat kasasi, proses penyelesaian kasus ini diduga ada yang tidak beres.

"Kenapa peradilan sesat? Karena mulai dari tingkat penyidikan salah. Kemudian di tingkat penuntutan oleh jaksa, salah juga," jelasnya.

"Pengadilan dari tingkat pertama sampai Kasasi, nggak beres," sambungnya.

BACA JUGA:Soal Penyidikan Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas, Kesaksian Aep Bohong Terkait Pegi: Ini Diyakini Oleh si Rudiana

Penegakan Hukum yang Picik

Sebagai mantan Kabareskrim, Susno mengaku mencintai instansi Polri.

Namun dia tak bisa memungkiri betapa geramnya prosedur penyidikan dalam kasus ini.

Susno bahkan mengkritisi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum lama ini.

Di Mabes Polri, Sandi mengklaim bahwa terpidana kasus Vina sempat mengajukan grasi kepada Presiden.

BACA JUGA:Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung

Dalam grasi itu disebut bahwa terpidana mengakui kesalahan sehingga meminta keringan hukum kepada Presiden. Sandi mengklaim grasi itu ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: