Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Tak Seberuntung Pegi Setiawan, Susno Duadji: Ini Peradilan Sesat

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Tak Seberuntung Pegi Setiawan, Susno Duadji: Ini Peradilan Sesat

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini ditahan masih bisa melakukan Pengajuan Kembali (PK).-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Susno Duadji-

Susno menilai bahwa pernyataan ini sangat picik. Menurutnya untuk mencari kebenaran, polisi tidak seharusnya mendahului penyidikan.

"Tapi mereka (Mabes Polri) berlindung di bawah, 'Mereka sudah mengajukan yang namanya grasi ke Presiden, grasi ditolak'. Lah, ini pikiran yang picik sekali untuk mencari kebenaran. Tidak begitu dong. Telusuri dulu ini," tegas Susno.

BACA JUGA:Pegi Bebas, Eks Kabareskrim Susno Duadji Soroti Keterangan Iptu Rudiana dan Aep Diduga 'Menyesatkan': Kalau Diteliti Gak Beres!

Colek Komisi Yudisial

Susno menegaskan bahwa peradilan bagi para terpidana dalam kasus Vina banyak sekali kesalahan.

Namun Susno mengatakan tak mau melimpahkan kesalahan dalam kasus ini hanya kepada kepolisian saja.

Menurutnya mulai dari tingkat kejaksaan, kemudian hakim pada tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi perlu diperiksa.

Ia bahkan meminta kepada Komisi Yudisial untuk mencari hakim-hakim yang terlibat di penegakan para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

BACA JUGA:Senyum Sumringah Pegi Setiawan Usai Resmi Bebas

"Nah ini berarti kesalahan, saya tidak mau melimpahkan, tidak mau dilimpahkan kepada polisi saja.

"Saya ini cinta polisi yang sangat polisi. Selain ada kesalahan pada kepolisian, ada kesalahan pada Jaksa.

"Harus diproses jaksa yang menerima berkas ini, kemudian hakim pada tingkat pertama, tingkat banding, tingat kasasi, monggo Komisi Yudisial cari siapa hakimnya ini," tukas Susno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: