Penyidik KPK Dilaporkan Kembali ke Dewas, Alexander Marwata: Silakan Saja
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, di mana Wakil Pemimpin KPK, Alexander Marwata buka suara. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, di mana Wakil Pemimpin KPK, Alexander Marwata buka suara.
"Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di kpk oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, silakan saja melaporkan," ungkap Alex pada Selasa 9 Juli 2024 di Jakarta.
Alex menjelaskan, nantinya Dewaslah yang akan menindak pegawai KPK tersebut.
BACA JUGA:Pola Peredaran Narkoba Fredy Pratama ke Indonesia Berubah, Polri: Sudaha Kami Kantongi!
BACA JUGA:Politikus Gerindra Minta Parpol Usulkan Cagub Berkualitas di Pilkada Jakarta
Dewas yang akan melakukan pemeriksaan bagaimana pegawai tersebut dalam melakukan penggeledahan dan lainnya.
"Jadi silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya," kata Alex.
Sebelumnya, tim penyidik KPK Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.
BACA JUGA:Bawaslu Klaim KPU Mampu Gelar Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Polri Akan Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar hingga Kurir Narkoba
Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berat, ketika ia melakukan penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.
"Kami untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," jelasnya kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024 di Gedung Dewas KPK, Jakarta.
Dalam hal ini, Johannes menjelaskan bahwa ketika rossa melakukan penggeledahan tidak disertai dengan surat perintah kerja.
"Nah, kami mendapat informasi penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah. Bahkan ini tidak ada ijin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu " jelas Johannes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: