Rumah Anggota DPRD Jawa Timur Digeledah KPK Terkait Dana Hibah APBD
Alexander Marwata ungkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim). -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim).
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim.
"Penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
BACA JUGA:Toni RM Yakin Informasi dari Widya Ada Benarnya di Kasus Vina Cirebon: Dia Bukan Orang Sembarangan
Alex mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," katanya.
Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
BACA JUGA:Demokrat Sebut Sudah Komunikasi dengan Heru Budi Soal Usulannya untuk Maju ke Pilkada Jakarta
Namun, dalam hal ini Alex belum mengungkapkan identitas pihak yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kemudian, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: