7 Sindikat Judi Online Ditangkap, Modusnya Meretas Website Pemerintah

7 Sindikat Judi Online Ditangkap, Modusnya Meretas Website Pemerintah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan --Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 7 orang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus judi online.

Para sindikat praktek judi online (Judol) itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:Segini Jumlah Transaksi Judi Online 8 Pegawai KPK

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online tersebut diamankan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Diungkapkannya, mereka meretas beberapa situs pemerintahan untuk memasang iklan judi online.

BACA JUGA:Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.

Dijelaskannya, para pelaku menyasar website yang keamanannya lemah untuk diretas.

BACA JUGA:Judi Online Merebak, Wali Kota Jaksel Minta ASN Tidak Terlibat

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," tuturnya.

BACA JUGA:Setelah Resmikan Hunian Layak di Palmerah, Heru Budi Berpesan agar Masyarakat Tidak Main Judi Online

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: