Heru Budi: Akta Kelahiran dan KIA Permudah Anak Dapatkan Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut menyerahkan surat adminduk tersebut secara simbolis mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI --Candra Pratama
"Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.
Diketahui, Surat adminduk yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Heru kepada anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akta kelahiran.
BACA JUGA:Ombudsman RI Temukan Kasus Pemalsuan Domisili di PPDB 2024, Begini Kata Heru Budi
Kemudian, jumlah anak di panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial. Adapun Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akta kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: