Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya

Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya

Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini Senin 15 Juli 2024, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya---Polda Metro Jaya

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

BACA JUGA:Terus Dukung Hilirisasi Industri, PLN Operasikan Transmisi Baru 150 kV untuk Smelter Ceria Group di Kolaka

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

BACA JUGA:Gelar Operasi Narkoba Skala Besar, Polres Metro Jakpus Tangkap 26 Orang di Menteng

Terdapat 14 pelanggaran yang dikenakan denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang harus diwaspadai oleh para pengendara di Indonesia. Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Siap Kembali Operasikan 336 Perjalanan, Cek Rute dan Jam Operasionalnya

4. Tidak mengenakan helm SNI dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: