Status Pemeriksaan Pegi Setiawan Diungkap Kabareskrim: Tak Mungkin Kita Paksakan

Status Pemeriksaan Pegi Setiawan Diungkap Kabareskrim: Tak Mungkin Kita Paksakan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kabareskrim angkat bicara terkait status pemeriksaan Pegi Setiawan usai bebas karena memenangkan praperadilan.-Dedi Haryadi Radar Cirebon-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kabareskrim angkat bicara terkait status pemeriksaan Pegi Setiawan usai bebas karena memenangkan praperadilan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan saat ini penyidik tak berfokus untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka.

Melainkan, hanya mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan ini.

BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Dirjen Pajak Optimis Target Pajak Tercapai

BACA JUGA:Ketahui Pemicu Masalah Kulit Gen Z dari Kusam Hingga Jerawat, Ini Kata Neona

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin, 17 Juli 2024.

Namun demikian, ia tidak menjawab tegas soal peluang kembali menjerat Pegi Setiawan atau mencari Pegi lainnya.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tutur dia.

BACA JUGA:Penetapan Tarif Baru Tol Binjai-Langsa dan Tol Stabat-Tanjung Pura yang Berbayar

BACA JUGA:Harga Tiket Konser ZEROBASEONE di ICE BSD 26 Oktober 2024, Mulai Rp1,2 Juta

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Usai, Menkeu Sri Mulyani Pamer Peningkatan Setoran Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: