Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Terancam Hangus, Eks Kapolda Jabar Ingatkan Syarat dan Batas Waktu
Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Terancam Hangus, Eks Kapolda Jabar Ingatkan Syarat dan Batas Waktu-Dok.Disway-
Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan Vina di pada 2016 silam.
Tim kuasa hukum Pegi, Toni RM menjelaskan, pihaknya meminta ganti rugi karena belum dimasukan ke dalam amar putusan praperadilan.
Menurutnyai, tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Kapan Dibuka Kembali? Ini Kata Menpan RB
BACA JUGA:525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
Selain itu, kata Toni, Pegi Setiawan juga kehilangan pekerjaan setelah ditahan Polda Jabar sejak Selasa 21 Mei lalu.
“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: