Coklit Pemilih di Kawasan Cluster dan Apartemen Tangsel, Tantangan dan Solusi
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Poros Ketiga Muncul dalam Pilgub Jakarta 2024, Pengamat: Alternatif Baru bagi Pemilih
Pencoretan dilakukan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU PKPU 7 tahun 2024. Tahap penetapan DPT direncanakan akan dilakukan pada 21 September 2024.
Proses coklit juga melibatkan penyesuaian terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, dengan ketentuan bahwa data tersebut harus didukung dengan bukti yang valid seperti akta kematian atau surat kematian.
"Pemutakhiran terus dilakukan untuk memastikan hasil coklit yang akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: