Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Legawa Atas Vonis Majelis Hakim Terhadap Ayahnya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Ayu Novita-
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: