Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua PWI, Kubu Hendry CH Bangun Anggap Keputusan Ilegal

Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua PWI, Kubu Hendry CH Bangun Anggap Keputusan Ilegal

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun-Dok.PWI-

Dewan Kehormatan PWI kemudian menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Sementara itu Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun menganggap keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI ilegal dan tidak sah.

“Saya mengecam keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan saya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Hendry Ch Bangun.

BACA JUGA:Hoaks! Polsek Tanjung Priok Bantah Temukan 100 Motor saat Gerebek Markas Pelaku Curanmor

BACA JUGA:Penindakan Parkir Liar di Jakarta Selatan, 703 Kendaraan Diangkut dalam Sebulan, Senopati Paling Banyak

Hendry Ch Bangun menilai DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya, dan keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait