Pisah Harta Tak Mencegah Tiko Aryawardhana Dari Beban Pembayaran Hutang Mantan Istri

Pisah Harta Tak Mencegah Tiko Aryawardhana Dari Beban Pembayaran Hutang Mantan Istri

Pisah Harta Tak Mencegah Tiko Aryawardhana Dari Beban Pembayaran Hutang Mantan Istri-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), kembali menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan terkait tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar pada Selasa malam, 17 Juli 2024.

Kasus tersebut, atas laporan mantan istrinya, Arina Winarto, yang mengklaim adanya penggelapan itu.

BACA JUGA:Cari Titik Terang Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto Bisa Dipertemukan

BACA JUGA:Polisi Kantongi Bukti Transaksi Rekening Tiko Aryawardhana Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mengatakan bahwa bukti yang dibawa dalam pemeriksaan ini sangatlah signifikan.

"Cukup banyak, karena ini berkaitan dengan bukti sejak 2015, 2016, 2027, 2018 sampai 2019. Dan ada beberapa hal yang kita masukkan dalam sini bahwa, Arina atau AW punya hutang di bank BNI, proses perkawinan itu ada pisah hartanya, sehingga segala harta segala hutang itu terpisah," katanya kepada wartawan usai pemeriksaan klienya.

Namun demikian, meskipun telah ada pengaturan pisah harta, Tiko masih dibebani dengan kewajiban untuk membayar hutang-hutang Arina.

BACA JUGA:Diam-diam Tiko Aryawardhana Suami BCL Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polres Jaksel

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Akan Dipanggil Lagi Oleh Polisi Terkait Kasus Penggelapan

"Jadi ini saya ada yang merasa tidak fair, tuduhan-tuduhan penggelapan, tetapi memaksa Pak Tiko untuk membayar kewajiban Arina," tambah Aghasar.

"Jadi ini yang tidak terbuka darii sisi AW berkaitan nhal ini dan kita sampaikan sedetail mungkin pada pihak penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), dengan tegas membantah tuduhan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar.

Sebagai respons, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghsar,  mendorong polisi untuk melakukan audit baru oleh auditor independen. 

BACA JUGA:Polisi Buka Peluang Mediasi dalam Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: