Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti mengklaim memiliki 4 novum (surat bukti) baru di kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Empat novum tersebut bakal dia hadirkan di sidang peninjauan kembali (PK) terhadap 8 terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun saat ini pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon masih melengkapi berkas pengajuan PK.

BACA JUGA:Profil Teguh Prakosa yang Bakal Gantikan Gibran Usai Mundur dari Wali Kota Solo

BACA JUGA:Perintah Kapolri Jelas! Kasus Vina Cirebon Diusut Sampai Tuntas

Sekedar informasi, para terpidana kasus Vina Cirebon yang masih menjalani hukuman adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra Eko Ramadhani, Jaya dan Sudirman.

Sementara Saka Tatal saat ini sudah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara di kasus Vina Cirebon.

Titin mengatakan, 4 novum tersebut diberikan oleh sosok misterius yang tak mau identitasnya dibongkar ke media.

Dia meyakini dengan adanya alat bukti baru, dapat menggambarkan peristiwa sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon dalam persidangan PK.

"Kita memang sudah, saya sudah memiliki 4 novum yang sudah juga saya serahkan kepada tim, mudah-mudahan mampu itu menggambarkan peristiwa yang sebenarnya," kata Titin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, Link, hingga Cara Daftar

BACA JUGA:Heboh Peserta SIMAK UI Kerjakan Tes Soal Pakai AI, Begini Penjelasan Pihak Universitas Indonesia

Titin pum enggan menyampaikan 4 novum tersebut ke media. Namun yang pasti kata Titin, 8 terpidana ini sudah mau buka suara terkait kasus Vina.

Kata Titin, para terpidana mengatakan jika mereka mau mengakui sebagai pembunuh Vina karena mendapat siksaan yang luar biasa dari aparat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: