Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti-disway.id/Cahyono-
"Yang pasti Keyakinan itu karena sekarang berani menyatakan yang sesungguhnya bahwa dia mengakui perbuatannya karena penyiksaan yang luar biasa," ucap Titin.
Dari keterangan para terpidana itulah, Titin berkeyakinan jika peristiwa pembunuhan Vina seperti yang tertuang dalam tuntutan dan keputusan hakim, tidak pernah terjadi.
Titin berharap dengan adanya 4 alat bukti baru pada sidang PK nanti, para terpidana kasus Vina Cirebon bisa dibebaskan dari hukuman.
BACA JUGA:KPK Menangkap Muhaimin Syarif Terkait Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
"Mudah-mudahan itu bisa menyelamatkan semuanya, karena saya yakin delapan orang yang sudah menjadi terpidana juga tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang tertuang dalam persidangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: