Imbas Terganjal Status PPPK, Dosen Tak Bisa Lanjut Studi

Imbas Terganjal Status PPPK, Dosen Tak Bisa Lanjut Studi

Demo dosen ptnb di Kemdikbudristek, Jakarta, 18 Juli 2024--Annisa Amalia Zahro

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Umar mengungkapkan nasib dosen perguruan swasta yang dinegerikan karena hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dinilai berdampak buruk terhadap seluruh dosen, terutama pada jenjang karier.

"Jadi sebelumnya kami bisa lanjut studi. Ketika dialihkan menjadi pegawai kontrak (PPPK), akhirnya tidak bisa lanjut studi," ungkap Umar ketika ditemui di gedung Kemendikbudristek, Jakarta, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:P2G Menilai Seleksi PPPK Harus Prioritaskan Para Guru Honorer

Selain itu, jenjang karier para dosen yang seharusnya bisa mendapatkan jabatan fungsional tidak bisa.

"Kemudian kenaikan pangkat kami yang menurut undang-undang guru dan dosen itu wajib kami tingkatkan kompetensi dan lain-lain justru dilarang oleh status PPPK," tambahnya. 

Bahkan, lanjutnya, ada dosen yang sudah pensiun mengalami nasib yang lebih buruk daripada buruh kasar.

Padahal menurutnya, mereka merupakan pendiri perguruan tinggi sejak berstatus swasta sehingga harusnya mendapatkan penghargaan.

"Para pendiri yang sudah mencetak generasi di 35 PTNB itu adalah kampus-kampus dari pulau-pulau terluar," tandasnya.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?

Oleh karena itu, pihaknya memperjuangkan agar para dosen dan tenaga pendidik menjadi PNS.

"Satu-satunya solusi adalah status kami harus di-PNS-kan. Karena kami semua ini adalah para pendiri-pendiri perguruan tinggi swasta yang diambil alih oleh negara," tegasnya.

Namun begitu, Umar mengaku bahwa upaya pengangkatan dosen PTNB menjadi PNS masih macet.

Hal ini menjadi latar belakang pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemdikbudristek, Jakarta, 18 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: