Imbas Terganjal Status PPPK, Dosen Tak Bisa Lanjut Studi

Imbas Terganjal Status PPPK, Dosen Tak Bisa Lanjut Studi

Demo dosen ptnb di Kemdikbudristek, Jakarta, 18 Juli 2024--Annisa Amalia Zahro

BACA JUGA:Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

"Seharusnya dari awal memang 35 perguruan tinggi negeri baru yang dari swasta ini pada saat dinegerikan itu harusnya semua SDM-nya itu juga dinegerikan."

Ia mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK PTNB diterbitkan pada 2016 agar para dosen tersebut diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya

"Namun pemerintah tidak mengeksekusi perpres itu sehingga pada tahun 2018 pemerintah mengangkat kami sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," paparnya.

Pihaknya juga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak kementerian selama empat tahun, masih belum mendapatkan kepastian.

"Kami sudah buat naskah akademik bahwa dasar kami untuk dialihkan ke PNS itu banyak," ungkapnya.

Beberapa dasarnya adalah UU Guru dan Dosen serta Perpres khusus PTNB.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan 40.839 Formasi CASN dan PPPK 2024

"Itu sudah kami berikan solusinya. Bahkan temuan Komnas HAM itu memang harusnya pemerintah mengalihkan kami menjadi PNS pada saat dialihkan PTS ke PTN."

Ia mencontohkan kasus pada pemerintahan sebelumnya, di mana dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Universitas Trunojoyo langsung diangkat menjadi PNS setelah dialihkan menjadi perguruan tinggi negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: