Seniman Apresiasi Program Kemdikbud Bangkitkan Geliat Seni Kebudayaan Indonesia

Seniman Apresiasi Program Kemdikbud Bangkitkan Geliat Seni Kebudayaan Indonesia

Seniman Apresiasi Program Kemdikbud Bangkitkan Geliat Seni Kebudayaan Indonesia-Kemdikbud-

BACA JUGA:Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf

Terlihat dari data Dirjen Kebudayaan, hanya 43 dari 71 seniman budaya tradisional penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia yang masih hidup dan tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, minat generasi muda terhadap kesenian tradisional masih rendah yang membuatnya berisiko hilang bilamana tidak ada strategi budaya yang efektif.

Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK), Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia.

Dalam hal ini, perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up).

"Seni tradisi seringkali bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari ritual dengan makna yang mendalam," tutur Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid.

BACA JUGA:PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili

BACA JUGA:Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP Kemdikbud? Begini Mekanisme Pendaftarannya

Menurutnya, praktik spiritual dan kultural di tengah masyarakat yang semakin modern cenderung memudar sehingga apresiasi terhadap seni tradisi menjadi sulit.

“Solusinya adalah memperbarui atau memodifikasi seni tradisi agar lebih mudah diakses. Misalnya, menghadirkan versi ringkas dari tarian panjang tanpa menghilangkan maknanya."

Hilmar menambahkan, pentingnya memasukkan seni tradisi dalam pendidikan agar masyarakat memahami bahwa ini bukan hanya tontonan, melainkan juga bagian dari praktik kultural dan spiritual.

"Edukasi ini penting untuk mengurangi kesenjangan apresiasi seni tradisi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: