Sepak Terjang Rohmat Hidayat Mengerikan, Rampok Wanita Muda di Jepang
Ilustrasi curas--Freepik
"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," tutur Judha.
Di satu sisi, secara paralel KBRI Tokyo yang telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja.
Pihak perusahaan itu juga menyebutkan bahwa RH sebagai pelaku penganiayaan dan perampokan tidak memiliki catatan masalah ketenagakerjaan.
Perusahaan serta pihak lain yang terkait juga tengah mendalami kasus tersebut.
Judha menambahkan, KBRI Tokyo masih terus memonitor kasus penyerangan dan perampokan ini dan memastikan untuk memberikan pendampingan hukum jika RH bersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: