Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno Ungkap Janggalnya Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina: Cacat Hukum!
Drs. Oegroseno Ungkap Peran Fatal Iptu Rudiana-Abraham Samsad Speak Up-YouTube Channel
Sebenanrya bisa saja Iptu Rudiana melakukan olah TKP asalkan sudah dibuatkan surat perintah oleh Kasat Reskrim atau Kapolres karena ini menyangkut nyawa mausia, dua nama anak manusia bisa saja dilibatkan.
Akan tetapi karena Iptu Rudiana merupakan anggota kepolisian khusus Reserse Narkotik jadi tidak usah dilibatkan karena pasti ada unit lain yang mengurusinya..
"Naluri Bhayangkaranya dia tidak muncul, kalau naluri Bhayangkara, naluri polisinya, dan naluri penyidiknya muncul kan dia reserse.. Satu, laporan polisi pasti dia akan mintakan siapa yang datang ke TKP karena dia kan perwira, siapa yang datang ke TKP dia minta laporannya itu," kata Oegroseno.
"Yang kedua pasti dia minta di otopsi anaknya, anaknya sudah meninggal kenapa tidak di otopsi termasuk Vina kan meninhggal juga, yang ketiga kenapa dia jemput Liga Akbar yang sahabatnya si Eky untuk datang ke kantor polisi untuk menyatakan apakah helm, jaket, dan sepeda motor miliknya Eky padahal dia bapaknya kan cukup diam menyatakan? Kenapa bawa Liga Akbar untuk meyakinkan itu miliknya Eky dan mulai terjadi peristiwa Liga Akbar harus menceritakan bahwa dia sama-sama dengan Eky naik motor dihadang dan dilempari batu oleh sekelompok geng motor terjadinya peristiwa tersebut, tapi kan TKP-nya dimana seperti itu kan, susah untuk membuktikan, mengarang cerita kan tidak mudah perlu pakai ilmu kira-kira gitu," lanjutnya.
Lebih lanjut Oegroseno merasa harusnya ada penyidikian ulang terkait soal kasus Vina Cirebon agar tak ada lagi keaneahan yang menggantung.
BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri Terkait Penganiayaan
"Nah kejanggalan-kejanggalan yang seperti itu yang sepertinya sangat baik maupun memang akan diadakan penyidikan ulang kembali berangkat dari Km 0 yaitu laporan polisi yang dibuat oleh petugas yang pertama kali mendatangi TKP," tegas Oegroseno.
"Jadi harus dimulai dari situ, kalau laporan yang masuk berkas itu harusnya cacat hukum." tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: