Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno Ungkap Janggalnya Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina: Cacat Hukum!
Drs. Oegroseno Ungkap Peran Fatal Iptu Rudiana-Abraham Samsad Speak Up-YouTube Channel
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno mengungkap adanya kejanggalan dari peran Iptu Rudiana dari kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Awalnya Oegroseno menyatakan sahabat Eky yakni Liga Akbar Cahyana memberikan keterangan detik-detik sebelum kejadian nahas menimpa sahabatnya dan juga Vina.
Lalu Liga Akbar Cahyana mengaku melihat Eky sudah dalam kondisi tak bernyawa di ruangan mayat, sedangkan Vina waktu itu masih hidup dan dirawat di ruang UGD,
Hal tersebut diceritakan Oegroseno saat hadir di podcast dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang mana videonya tayang pada Kamis 18 Juli 2024.
"Jadi setelah ada informasi Eky dan Vina di rumah sakit Gunung Jati ya itu sahabatnya Eky bernama Liga Akbar Cahyana mendapat pemberitahuan kalau Eky dan Vina di rumah sakit Gunung Jati," ujar Oegroseno.
"Liga Akbar ini adalah kawan dekat Eky dan sering tidur di rumahnya Eky kemudian dia datang ke rumah sakit melihat kondisi Vina masih belum meninggal dunia tapi Eky sudah meninggal disitu. Vina masih di UGD tapi Eky sudah meninggal di kamar mayat"
"Kemudian Liga Akbar sempat bertemu dengan Eky dan Vina sebelum kejadian malam itu, dia melihat jenazahnya Eky jadi dia hanya tahu Eky dan Vina akan pergi ke Kuningan, itu kejadian yang saya dapat rekam dari Akbar dan pengacara Pegi yang sekarang di lapas pengadilan," tambahnya.
PERAN IPTU RUDIANA DI KASUS PEMBUNUHAN EKY DAN VINA
Diungkapkan cerita dari peran Iptu Rudiana yang diketahui oleh Oegroseno, bahwa ayahnya Eky ternyata tidak olah TKP.
Dan yang melakukan olah TKP adalah petugas polisi yang datang kesitu, Iptu Rudiana mendatangi rumah sakit Gunung Jati hanya saja Oegroseno tidak tahu persis apa keperluannya.
"Tapi peristiwa tanggal 27 Agustus 2016 itu, bapaknya Eky ini sudah mengambil langkah-langkah seperti penyidikan ya kan, karena laporan polisi dibuat tanggal 31 Agustus 2016, kan harusnya ada laporan polisi tanggal 27 Agustus 2016," ujar Oegroseno.
"Dan laporan polisi harus dibuat oleh polisi yang mendatangi TKP, sehingga dilengkapi dengan berita acara mendatangi dan memeriksa TKP. Tapi ini kenapa dibikin oleh bapaknya Eky sendiri kalau melihat laporan kepolisannya dia mengerti betul pelaku dan sebagainya itu yang kejanggalan-kejanggalan yang saya lihat dari awal seperti itu," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: