Mantan Napi Boleh Jadi Cagub di Pilkada Jakarta, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Mantan Napi Boleh Jadi Cagub di Pilkada Jakarta, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - KPU DKI Jakarta menyampaikan, mantan narapidana (napi) tetap bisa menjadi calon gubernur (cagub) atau wakil gubernur di Pilkada 2024.

Kendati demikian ada sejumlah syarat dan ketantuan yang berlaku bagi mantan napi yang ingin maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juli 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel

BACA JUGA:KPU Tegur Modus Joki Pantarlih Pilkada 2024

Adapun nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok santer diberitakan bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP untuk dimajukan sebagai calon gubernur Jakarta. 

Diketahui Ahok merupakan mantan narapidana atas kasus penistaan agama.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, mantan napi boleh dicalonkan asal sudah melewati jangka waktu 5 tahun usai bebas dari tahanan.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sosialisasi Syarat Pencalonan Maju Pilkada 2024

"Ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.

Selain itu lanjut Dody, yang bersangkutan harus mengakui secara terbuka jika dirinya mantan napi.

"Mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," ujarnya.

Untuk diketahui dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 disebutkan, bagi calon napi yang ingin mencalonkan diri harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Kemudian, yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan kurungan di atas 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: