Mantan Napi Boleh Jadi Cagub di Pilkada Jakarta, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Mantan Napi Boleh Jadi Cagub di Pilkada Jakarta, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya-Disway.id/Cahyono-

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan kejahatan atau kealpaan dan berbeda pandangan politik dengan panguasa.

Lalu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis.

"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan, atau karena pidana politik. Nah ini nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan," pungkas Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: