Viral Oknum Ormas Datangi Rumah Wali Murid yang Lapor Dugaan Pungli di Kebumen, Diancam Bakal Diusir

Viral Oknum Ormas Datangi Rumah Wali Murid yang Lapor Dugaan Pungli di Kebumen, Diancam Bakal Diusir

Sosok kades Supono yang diduga menjabat sebagai ketua Pemuda Pancasila yang usir wali murid pelapor dugana pungli di Kebumen.--Instagram @fakta.indo

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral wali murid di Petahanan, Kebumen, Jawa Tengah didatangi oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di rumahnya usai melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar (SD) sang anak.

Oknum ormas yang diduga mengenakan atribut Pemuda Pancasila bernama Supono diketahui juga menjabat sebagai Kepala Desa Menganti.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @fakta.indo, Supono dan wali murid terlibat cekcok.

BACA JUGA:Ngakak! Pengendara Motor di Karawang Pura-pura Kesurupan Macan saat Ditilang Polisi, Netizen: Biarin Aja Sampe Capek

BACA JUGA:Viral Satpol PP Dorong Tukang Roti saat Jualan di CFD Medan, Warganet: Bedain antara Tegas dan Arogan

Perdebatan keduanya la saat wali murid melaporkan adanya dugaan pungli di SD Negeri setempat ke Polres Kebumen melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Seorang orang tua siswa di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, didatangi anggota ormas setelah melaporkan dugaan pungutan liar di SD Negeri setempat," tulis @fakta.indo dalam keterangan unggahan dikutip Selasa, 23 Juli 2024.

"Laporan tersebut disampaikan melalui Sugiyono, seorang anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kepada Polres Kebumen," sambungnya.

Wali murid itu melaporkan dugaan pungli ke Polres Kebumen melalui LSM lantaran keberatan karena ada iuran di SD tempat anaknya sekolah.

Usai melapor, rumahnya didatangi oleh Supono, Kepala Desa Menganti sekaligus ketua organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila.

BACA JUGA:GAPMMI Angkat Bicara soal Viralnya Roti Aoka Disebut Pakai Bahan Kosmetik

BACA JUGA:Viral Cowok Minta Cewek Split Bill saat Kencan Pertama, Duit Rp30 Ribu Aja Ditagih!

Menurut Supono, pungutan tersebut hanya berupa iuran.

Jika wali murid keberatan dengan adanya iuran sekolah, seharusnya dibicarakan tanpa harus membawanya ke ranah kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: