6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK agar Tenang saat Berikan Keterangan

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK agar Tenang saat Berikan Keterangan

Kuasa Hukum Jutek Wongo ungkap alasan saksi kunci kasus Vina Cirebon Dede baru muncul ke hadapan publik.--Tangkapan layar YouTube

Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024.

Kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean menambahkan kesaksian yang diduga palsu yaitu dintaranya terkait keberadaan para terpidana di lokasi.

BACA JUGA:Susno Duadji Ungkap Keanehan di Kasus Kematian Vina Cirebon: Masa Nggak Langsung Dihabisi, Edan Po?

"Pembohongan yang dilakukan aep dan dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu," ungkapnya.

"Tapi dibilang disitu gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gaada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.

Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut.

BACA JUGA:Gelar Perkara Kasus Vina Digelar Hari Ini Berdasarkan Laporan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Meski demikian, ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.

Ia menyerahkan kepada penyidik terkait kebenaran dalam kasus ini.

"Saya sudah datang kesana cek gaada keributan. inikan berarti di ada-adakan, tapi saya tidak boleh mendahului penyidikan. nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads