Kuasa Hukum Nikita Mirzani Akui Ada Hal yang Berbahaya bagi Lolly: Ini Anakmu Riskan!

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Akui Ada Hal yang Berbahaya bagi Lolly: Ini Anakmu Riskan!

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku menemukan hal-hal yang membahayakan bagi keselamatan Laura Meizani atau Lolly-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku menemukan hal-hal yang membahayakan bagi keselamatan Laura Meizani atau Lolly.

Oleh karena itu, Fahmi Bachmid sempat berdiskusi dengan Nikita Mirzani agar segera mengambil tindakan dengan melayangkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Kuasa Hukum: Ada Ancaman Mengkhawatirkan!

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Pelecehan dan Aborsi Lolly Anak Nikita Mirzani Lewat Foto, Polisi Libatkan Telematika

Sebab, jika tidak mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lolly akan terancam keselamatan jiwanya.

"Kenapa saya ajukan ini setelah saya sampaikan kepada Niki. Nik hasil pemeriksaan saksi-saksi itu seperti ini, ini kalo kita gak minta perlindungan juga kepada lembaga LPSK untuk anakmu ini riskan," ujar Fahmi Bachmid ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2024.

"Jadi supaya ada yang memberikan penjagaan atas nama negara kepada Lolly seperti itu dan itu lagi mereka pertimbangkan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid berpendapat jika adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban semata-mata ingin melindungi Lolly sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

"Yang jelas sampe saya mengajukan permohonan kepada lembaga perlindungan berarti ada hal-hal yang mengkhawatirkan," ujar Fahmi.

BACA JUGA:8 Orang Saksi Kehamilan Lolly Disiapkan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Ada Satu Luar Biasa!

"Ini semuanya pasti akan terjaga dan menjadi kewajiban penyidik kita diskusi tadi saya bilang kalo seperti ini alangkah baiknya lembaga perlindungan saksi dan korban ada di dalam kasus ini untuk melindungi korban dan itu diatur dalam undang undang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: