Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial

Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan -Tangkapan Layar/ YouTube KPK-

"Orangnya nggak tahu juga bahwa nama dia dipakai mengeklaim ke BPJS. Makanya berlapis-lapis dibikin, sewaktu audit atas klaim itu di step keempat, barulah ketahuan. Setelah ia ke lapangan, dilihat ini orang ada apa nggak? Begitu ditanya, enggak ada," tutupnya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan, terdapat lima tahapan untuk klaim BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:PKB Gelar Sespim Perubahan Wilayah 4, Diikuti 251 Anggota Legislatif

BACA JUGA:Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi Kepada 55 Kader yang akan Maju di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

"Layer yang pertama pengajuan klaim ini justru prosesnya berada di rumah sakit, yakni  memastikan eligibilitas melalui validasi biometric, mulai dari fingerprint atau face recognition," tutur Lily.

Kemudian pada proses pengajuan klaim kedua melalui sistem informasi yang terintegrasi serta harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Klaim oleh pimpinan faskes.

"Jadi di sini pimpinan faskes menyatakan bahwa klaim yang diajukan adalah benar dan dia bertanggung jawab apabila ada ketidakbenaran di dalam pengajuan klaimnya," lanjutnya.

Selain itu juga ada surat pemeriksaan klaim yang harusnya ditandatangani oleh tim pencegahan kecurangan jaminan kesehatan yang dimiliki setiap faskes.

Pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dokumen sebagai syarat pembayaran klaim ini dilakukan dengan berbagai algoritma.

BACA JUGA:Jokowi Enggan Memaksakan Berkantor di IKN: Jika Fasilitas Sudah Siap, Saya Masuk

BACA JUGA:Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi

"Jadi kita menerapkan juga algoritma filtrasi rules dan sebagainya yang by system akan menyaring klaim-klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan, Seperti jumlah transaksi atau jumlah klaim yang dilakukan per hari,"ujarnya.

Selanjutnya apabila semua persyaratan dipenuhi, BPJS akan membayarkan klaim dalam waktu 15 hari sejak serah terima klaim.

"Setelah kita bayarkan klaimnya, kita lakukan layer ketiga, yaitu verifikasi pasca klaim," kata Pahala Nainggolan.

Verifikasi ini berupa uji petik terhadap klaim-klaim tertentu yang dikhawatirkan bermasalah dalam validasi ataupun akurasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: